Pada hari Jum'at tanggal 24 januari 2020 telah diadakan musyawarah Desa ,Yang di Pimpin rapat Oleh Bp. Kepala Desa Depokrejo ,Bp. Legino
Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Stap Kecamatan Bp. DIDIK SUPANTO,juga Lembaga Desa ,
1.Pemerintah Desa Depokrejo
2.BPD dan Anggotanya
3. RT dan RW
4.LPMD
5.LINMAS
6.Karang Taruna
7. Ketua PKK dan anggotanya
8.Dan Warga Masyarakat Desa Depokrejo.
Anggaran : DD 100% Untuk Pembangunan
: Pembangunan Kios Rest Area Tahun 2020 ( 19 Kios )
KETMAS : Tahun 2019 Untuk Alat Mesin Pipil Jagung
Pokok Bahasan :
1: Menetapkan Kaum Desa Yang Haknya Kebijakan dari Pemerintah Desa
Bp. Sudarso.
2 : Pemaparan JURNAL /Anggaran Tahun 2020,Kepada Warga Masyarakat Desa Depokrejo
3 :Sambutan Bp. Didik Supanto
a.Pajak PBB
b.Perbedaan Pekerjaan Perangkat Dulu dengan Sekarang
4. Mengucapkan Selamat Kepada Bp. kaum/ Mudin Baru Bp. Sudarso dan
Memberikan Arahan sebagai amanah dan tugasnya.mudah-mudahan Barokah
Jumat, 24 Januari 2020
MUSYAWARAH LEMBAGA DAN PEMERINTAH DESA DEPOKREJO TAHUN 2019
Pada hari Selasa tanggal 21 Januari telah diadakan musyawarah dengan Lembaga Desa dan Pemerintah Desa Depokrejo ,Musyawarah di laksanakan Jam 10.00 wib s/d Selesai.
Musyawarah Yang di Pimpin Oleh Bp. Kepala Desa Depokrejo .Bp. Legino
Pokok Bahasan :
1. Menerangkan Pembangunan Tahun 2020
2. Menerangkan Anggaran Belanja Kegiatan dan Pembangunan
Desa Tahun 2020
3. Pembahasan Tentang Rest area Dikelola Oleh BUMDES
4. Pembahasan Tanah Bengkok Kepala Desa Dan Sekdes yang untuk
Pembangunan Rest Area Minta diganti Tanah Kas Desa yang ada .
5. untuk membentuk kaum desa yang baru yang haknya Kebijakan Pemerintah Desa ,tidak Mendapatkan Siltap dari Pemerintah Pusat.
Musyawarah Yang di Pimpin Oleh Bp. Kepala Desa Depokrejo .Bp. Legino
Pokok Bahasan :
1. Menerangkan Pembangunan Tahun 2020
2. Menerangkan Anggaran Belanja Kegiatan dan Pembangunan
Desa Tahun 2020
3. Pembahasan Tentang Rest area Dikelola Oleh BUMDES
4. Pembahasan Tanah Bengkok Kepala Desa Dan Sekdes yang untuk
Pembangunan Rest Area Minta diganti Tanah Kas Desa yang ada .
5. untuk membentuk kaum desa yang baru yang haknya Kebijakan Pemerintah Desa ,tidak Mendapatkan Siltap dari Pemerintah Pusat.
Langganan:
Postingan (Atom)
GGAL 19 JUNI 2021
Pemutahiran Data Kegiatan SDGS tahun 2021 pemutakiran Data SDGS Tahun 2021 Hasil Sesuai Pelaksanaan Sudah selesai Desa Depokrejo,Agak terham...

-
Pada hari Selasa tanggal 21 Januari telah diadakan musyawarah dengan Lembaga Desa dan Pemerintah Desa Depokrejo ,Musyawarah di laksanakan Ja...
-
MUSYAWARAH DESA DEPOKREJO TAHUN 2021 Pada Hari Rabu tanggal-02 Juni 2021 Telah mengadakan Musyawarah Desa Pembahasan 1. Kegiatan Pembangun...
-
Pemutahiran Data Kegiatan SDGS tahun 2021 pemutakiran Data SDGS Tahun 2021 Hasil Sesuai Pelaksanaan Sudah selesai Desa Depokrejo,Agak terham...
-
Pada hari Jum'at tanggal 24 januari 2020 telah diadakan musyawarah Desa ,Yang di Pimpin rapat Oleh Bp. Kepala Desa Depokrejo ,Bp. Legino...
-
Jaman Merdiko Kuwi Pancen Rakoyo Zaman saiki Saiki ,Urip wis Podho Biso weruh Jaman Kemajuan ,kaum Depokrejo Sik Cilik Gaweane gur anggon we...
-
Jum'at Tanggal-01-10 -2019 Masjid Nurul Hidayah Arakan Memeriahkan Khotmil Qur'an 2019. ...